Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2022

    Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2022
    Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Bogor

    KAB.BOGOR, - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.

    Sebagai mendukung pencapaian Pancakarsa Bogor Cerdas, serta menunjang kualitas pembelajaran peserta didik dalam menempuh pelayanan kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan serangkaian pengembangan sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai berikut :

    JENJANG

    SATUAN

    TARGET

    REALISASI

    CAPAIAN

    SELIH

    PERENCANAAN 2022

    KESIMPULAN

    2019

    2020

    2021

    SD

    RUANG KELAS

    1663

    919

    772

    669

    2360

    +697

    154

    PROGRAM MELAMPAUI TARGET PADA TAHUN 2021

    SMP

    RUANG KELAS

    249

    65

    36

    209

    310

    +61

    55

    PROGRAM MELAMPAUI TARGET PADA TAHUN 2021

    PELAYANAN PKBM BAGI PESANTREN SALAFIYAH

    Adalah upaya untuk meningkatkan capaian Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor yaitu pelayanan Pendidikan Non Formal setara SD, SMP dan SMA bagi santri di Pesantren, melalui KEJAR (Kelompok Belajar) Paket A, B, dan C dalam bentuk kerjasama antara Pondok Pesantren Salafiyah dengan pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

    NO

    JUMLAH LEMBAGA PKBM

    JUMLAH KECAMATAN

    JUMLAH PONPES

    JUMLAH WARGA BELAJAR

    TOTAL WARGA BELAJAR

    JUMLAH TUTOR

    PAKET A

    PAKET B

    PAKET C

    1

    58

    28

    171

    298

    3077

    3617

    6.992

    600

    PENGEMBANGAN SEKOLAH IKLUSIF

    Program layanan pendidikan Inklusif dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memberikan pemerataan dan kesamarataan layanan pendidikan baik formal ataupun non formal bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mengenyam jenjang pendidikan yang berkualitas. Program ini diterapkan di semua jejang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP dan hingga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor.

    NO

    JUMLAH LEMBAGA PENYELENGGARA

    GURU

    JUMLAH SISWA INKLUSIF

    TK/PAUD

    SD

    SMP

    1

    42

    238

    65

    805

    2486

    *Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 420/380-Disdik*

    PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI BANTUAN SEKOLAH DAN GURU MADRASAH 

    Sebagai bentuk pemerataan pendidikan dan menciptakan layanan pendidikan yang merata bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan yang berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bogor, memberikan bantuan instentif bagi tenaga pendidik pada jenjang SD, SMP, RA, MI, dan MTs.

    NO

    NAMA PROGRAM

    SATUAN

    REALISASI

    TOTAL

    PERENCANAAN 2022

    PEMBERIAN INSTENTIF GURU HONOR DI MADRASAH

    GURU

    2019

    2020

    2021

    10.639

    1

    Madrasah ibtidaiyah 

    2.597

    4582

    3460

    1.925

    2

    Madrasah Tsanawiyah

    1.068

    3

    Raudhatul Athfal 

    509

    *Insentif Guru Honor RA, MI dan MTs sebesar Rp.200.000/bulan Pada Tahun 2019 dan 2020
    * Pada Insentif Guru Honor RA, MI dan MTs sebesar Rp.250.000, -/bulan Pada Tahun 2021.

    • Pemberian bantuan stimulan rehabilitasi fisik sarana prasarana bagi RA/MI/MTs pada Tahun 2022

    NO

    JENJANG

    VOLUME

    SATUAN

    KETERANGAN

    1

    Raudhatul Athfal 

    34

    LEMBAGA

    menerima bantuan stimulan rehabilitasi fisik sarana prasarana Pendidikan masing – masing Rp.50.000.000

    2

    Madrasah ibtidaiyah 

    124

    3

    Madrasah Tsanawiyah

    45

     

    TOTAL

    203

     

    PENINGKATAN KESEJAHTERAAN 

    Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program bantuan insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS) di sekolah negeri yang dipetakan dari lama masa mengabdi, sebagai motivasi dan bentuk rasa terimakasih pemerintah atas jasa dan pengabdian dalam proses layanan pendidikan di daerah. 

    Besaran bantuan insentif tenaga pendidik dan kependidikan dibagi menjadi tiga katagori yang diantaranya :

    NO

    MASA MENGABDI

    BESARAN BANTUAN/BULAN

    TENAGA PENDIDIK

    TENAGA KEPENDIDIKAN

                  (Rp)

    1

    Masa Mengabdi 2-5 Tahun

    600.000

    2460

    1357

    2

    Masa Mengabdi 5-12 Tahun

    850.000

    2202

    3

    Masa Mengadi Lebih dari 12 Tahun

    1.100.000

    2229

    186

    TOTAL

    6891

    1543

    8434

     

    INSENTIF GURU PAUD

    Guna meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memberikan insentif kesejahteraan tenaga pendidik PAUD yang dibagikan dalam dua tahap per-enam bulan dan disalurkan melalui rekening perbankan masing-masing penerima bantuan.

    NO

    JUMLAH PENERIMA

    BESARAN BANTUAN

    (Rp)

    1

    6.250 orang

    200.000/Bulan

    INOVASI

    SAKEDIK (SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR) ini menyajikan data-data kepegawaian tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Bogor, seperti pengelolaan database kepegawaian terhadap kebutuhan pemenuhan data usulan penilaian angka kredit (DUPAK), data usulan kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat penyesuaian/ujian dinas, data kenaikan gaji berkala (KGB), data batas usia pensiun (BUP) serta data kebutuhan dan penempatan (mapping) Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

    PROGRAM SEKOLAH DAN GURU PENGGERAK

    Program sekolah penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, dengan program yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistic. hal ini dilaksanakan melalui program intrakurikuler, projek penguatan pelajar pancasila, dan ekstrakurikuler.diharapkan adanya peningkatan dua sampai tiga kali lipat loncatan kemajuan hasil belajar dalam literasi, numerasi, dan karakter serta mewujudkan profil pelajar pancasila, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha ESA, Berkebhinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, dan mandiri. Dalam realisasi implementasi kurikulum ini, sekolah penggerak memberikan pengaruh yang signifikan dalam sosialisasi dan pendampingan implementasi kepada sekolah bukan penggerak untuk kesuksesan implentasi kurikulum merdeka di kab. bogor. Saat ini kab bogor telah menjadi kabupaten model pelaksaaan kurikulum merdeka dengan memiliki sekolah penggerak sebanyak :

    NO

    JENJANG

    JUMLAH

    1

    TK

    4 Lembaga

    2

    Sekolah Dasar

    32 Sekolah

    3

    Sekolah Menengah Pertama

    59 Sekolah

     

    • Sekolah pelaksana kurikulum merdeka secara mandiri berjumlah :

     

    NO

    JENIS PROGRAM

    JUMLAH

    1

    KURIKULUM MERDEKA MANDIRI BELAJAR

    676 LEMBAGA

    2

    KURIKULUM MERDEKA MANDIRI BERUBAH

    290 LEMBAGA

    3

    KURIKULUM MERDEKA MANDIRI BERBAGI

    50 LEMBAGA

     

    • Jumlah Guru Penggerak di Kabupaten Bogor berjumlah :

     

    NO

    PROGRAM ANGKATAN

    JUMLAH

    1

    ANGKATAN I

    87 GURU

    2

    ANGKATAN II

    25 GURU

     

    DOKUMENTASI 

    jawa barat
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Publikasi Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Publikasi Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat...

    Berita terkait