CBA: Mulai Penetapan Pemenang Hingga Tahap Pekerjaan TPT Kali Pasanggrahan Diduga Sarat Penyimpangan

    CBA: Mulai Penetapan Pemenang Hingga Tahap Pekerjaan TPT Kali Pasanggrahan Diduga Sarat Penyimpangan
    Papan Proyek TPT Kali Pasanggrahan Tanah Sareal Kota Bogor

    Kota Bogor, - Proyek TPT milik Pemkot Bogor di Kali Pasanggrahan Kelurahan Sukaresmi menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2023 ini diduga sarat akan kecurangan pada tahap pekerjaannya.

    Dari liputan media di lokasi, (21/8) terlihat saat pemasangan batu pasangan hanya nempel ke tanah atau mengikuti kontur tanah. Hal ini tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang terpampang di direksi keet.

    Diduga hal ini sengaja dilakukan oleh pihak pelaksana demi meraup untung besar karena berkurang nya pemakaian batu. Dengan pengurangan pemakaian batu (material) tentunya akan berdampak kepada mutu kualitas dan ketahanan TPT.

    Ayi selaku pelaksana yang ditemui di lokasi proyek mengatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai spek.

    Tempat terpisah, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman yang dimintai tanggapannya menilai bahwa pelaksanaan proyek pembangunan/peningkatan TPT di Kali  Pesanggrahan di RW. 06, Kelurahan Sukaresmi, Pemkot Bogor, menunjukkan potensi penyimpangan. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, diharapkan untuk segera menginisiasi penyelidikan. Tindakan ini diperlukan agar potensi kerugian negara tidak semakin bertambah.

    Berikut adalah catatan CBA terkait ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut:

    Pertama-tama, terdapat kekurangan dalam penyusunan biaya proyek oleh Pokja ULP dari Dinas PUPR Kota Bogor. Penyusunan biaya tersebut tidak tampak teliti, bahkan terkesan dilakukan secara kurang hati-hati.

    Contohnya, harga perkiraan sendiri ditetapkan sebesar Rp999.956.615, hanya berbeda Rp 43 ribu dari pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar. CBA memandang adanya potensi kesengajaan dalam menetapkan nilai proyek yang tinggi, yang dapat menguntungkan pihak swasta pada tahap penawaran harga.

    Kedua, CV. Yudha Mukti, yang merupakan pemenang tender, menawarkan harga yang sangat tinggi. Bahkan, dalam tahap penawaran, CV. Yudha Mukti berada di peringkat ke-10. Hal ini menimbulkan kebingungan, mengingat tawaran harga yang diajukan tergolong mahal dan tidak efisien, namun tetap berhasil memenangkan tender.

    Ketiga, dalam pelaksanaan tender, diduga bahwa pihak Pemkot Bogor tidak melibatkan konsultan proyek. Padahal, konsultan proyek dapat memberikan berbagai layanan, seperti perencanaan, pengawasan, manajemen biaya, dan manajemen risiko, yang dapat membantu memastikan proyek berjalan dengan lancar, sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, dan memenuhi standar kualitas yang diharapkan. 

    Keempat, adapun untuk metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi saat pemasangan batu kali yang seharusnya merujuk ke gambar kerja membentuk sudut dengan bidang vertikal dari 0° sampai 450°.

    Permukaan batu harus mengikat minimal 150mm pada arah longitudinal dan 50mm pada arah vertikal. Tidak boleh terjadi sudut dari 4 buah batu saling bersebelahan satu sama lain. Alas melintang untuk permukaan vertikal harus rata, dan untuk dinding miring, alas bisa bervariasi dari rata sampai tegak lurus terhadap permukaan seperti yang ditunjuk di gambar kerja. Tetapi metode pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan standardisasi yang ada.

    “Dari semua permasalahan di atas, dampaknya sudah terlihat saat pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai spek dan sarat kecurangan. Hal ini sangat berpotensi membahayakan masyarakat, mengingat proyek ini terkait dengan fasilitas umum. Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemkot Bogor untuk segera mengevaluasi situasi ini. Tindakan apatis bukanlah solusi, karena selain potensi kerugian keuangan negara, ada potensi risiko terhadap nyawa manusia akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai standar, ” tegas koordinator Center for Budget Analysis (CBA).

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor yang membawahi bidang Infrastruktur, Zainal Abidin saat dimintai tanggapannya belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.


    (LUKY)

    kabupaten bogor
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Skandal Proyek Keamanan Senilai Rp71,2...

    Artikel Berikutnya

    Gudang Kosong di Desa Cijujung Jadi Lokasi...

    Berita terkait